Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih- Hallo sahabat cerita update semuanya dimanapun kalian berada CERITA UPDATE, Pada cerita yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih, cerita update telah mempersiapkan beberapa cerita yang diambil dari berbagia sumber untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Cerita Fiqih, yang ceritaupdate tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih
link : Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih
Demikianlah Artikel: Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih
Anda sekarang membaca cerita Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih dengan alamat link https://www.ceritaupdate.my.id/2013/02/hukum-percikan-air-saat-musim-hujan.html
Judul : Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih
link : Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih
Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih
Kajian Fiqih - untuk anda warga jakarta dan sekitarnya, pasti sudah tidak asing dengan hujan apalagi saat sekarang yang mana banjir ada dimana-mana. Namun dengan datangnya hujan dan banjir tentu saja tidak menghalangi kita untuk tetap menjalankan kewajiban sebagai umat beragama, misalnya Sholat Fardhu'.
Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga disaat sedang mengendarai sepeda motor atau ketika sedang berjalan kaki percikan air maupun lumpur tersebut mengenai pakaian yang kita kenakan. Bagaimanakah hukum pakaian tersebut?
Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia, terkhusus bagi umat muslim. Kaitanya dengan masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya sholat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat sholat.
Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Demikianlah Artikel: Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih
Terima kasih sudah berkunjung ke blog ceritaupdate, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian agar mereka juga cerita cerita menarik lainya, sampai jumpa di postingan cerita lainnya.
Anda sekarang membaca cerita Hukum Percikan Air Saat Musim Hujan, Kajian Fiqih dengan alamat link https://www.ceritaupdate.my.id/2013/02/hukum-percikan-air-saat-musim-hujan.html
Posting Komentar